Sabtu, 18 Maret 2017

RBC Perusahaan-perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia

Berdasarkan SK Menteri Keuangan No.481/KMK.071/1999 mengenai tingkat solvensi berdasarkan perhitungan Risk Based Capital (RBC), maka setiap perusahaan asuransi atau reasuransi di Indonesia wajib memenuhi RBC minimal 120%. RBC adalah rasio yang menggambarkan tingkat solvensi perusahaan asuransi, apakah perusahaan tersebut mampu menanggung risiko klaim atau tidak.

Di tahun 2015 ini, masih juga terdapat perusahaan asuransi jiwa yang RBC-nya tidak mencapai angka 120%. Perusahaan yang dimaksud adalah PT. Heksa Eka Life Insurance yang rasio RBC-nya mengalami penurunan dari sekitar 132,5% di tahun 2014 menjadi hanya sekitar 42,42% di tahun 2015. Ini merupakan angka RBC terendah dari perusahaan tersebut, setidak-tidaknya sejak tahun 2002. Lebih detailnya mengenai perkembangan RBC dari masing-masing perusahaan asuransi jiwa yang ada di Indonesa periode tahun 2011 – 2015 dapat dilihat pada tabel berikut,


Tidak ada komentar:

Posting Komentar