Menurut data yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 31 Desember 2015, jumlah perusahaan asuransi jiwa yang terdaftar adalah 50 perusahaan. Dan berdasarkan laporan keuangan yang dipublikasikan masing-masing perusahaan, diketahui bahwa 23 di antaranya merupakan perusahaan patungan asing, sementara sisanya adalah perusahaan swasta nasional dan satu perusahaan milik negara.
Berikut adalah daftar perusahaan asuransi jiwa yang berstatus sebagai perusahaan patungan asing yang disusun menurut abjad, lengkap dengan komposisi pemilik sahamnya.
Sedangkan daftar perusahaan asuransi jiwa yang merupakan perusahaan swasta nasional dan BUMN dapat dilihat pada tabel berikut,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar